BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
1. PENGERTIAN
BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa
Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi
bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus,
dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial +
syariah)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki
oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional
Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
swasta Indonesia.
B. Berdasarkan segi setatus
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri
atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan
transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
C. Berdasarkan segi cara
menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan
suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun
disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan
suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
1.2 SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
A. Sebagai salah satu sub-sistem industri
jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda
perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan
terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
B. Industri perbankan adalah suatu
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh
pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3 FUNGSI DAN PERANAN BANK
A. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
· Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
· Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
· Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
b. Penyalur dana-dana yang
terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit,
pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
c. Pelayan Jasa Bank
dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent
of trust, agent of develovment dan agen of services.
a. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini
penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
b. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
B. Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam
sistem keuangan, yaitu :
a. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit
surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam
berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur
sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
b. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang
dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
c. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
d. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1.4 PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan
dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
A. Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
B. Bank Indonesia memiliki peran
vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui
mekanisme pengawasan dan regulasi.
C. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
D. Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
E. Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai
lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
1.5 REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
A. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun
1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia
sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas
uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam
bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak
pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan
tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian
dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia secara
sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara
komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan berhubungan
dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya undang-undang ini
adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di
dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan denganitu berdasarkan persetujuan
pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam
berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian,
bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang
dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit
tanpa mengambil bunga.
B. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian
tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang
telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank
Indonesia. Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak
ada persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan
alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan
deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu
penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat
bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat
bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah
melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.
C. Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian
dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di
Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19
Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24
Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan
kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.
D. Periode Undang-Undang No. 7 Tahun
1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank
dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah
adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di
Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas
lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid
Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas
tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di
Indonesia.
E. Periode Undang-Undang No. 10
Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari
UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan
dengan tujuan sebagai berikut:
· Memenuhi
kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih
luas, terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
· Membuka
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang
harmonis (mutual investor relatioship). Sementara dalam bank konvensional
konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor (debitor to creditor
relatioship).
· Memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng memiliki beberapa keunggulan
komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif,
pembiayaan ditujukan mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
F. Periode Undang-Undang No.
21 Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan
oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank
sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di
Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi
dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan
Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
· Untuk
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana
yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
· Untuk
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil).
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengenalan Laporan Keuangan
Perbankan
A.
Neraca
a.Pengertian
Neraca
Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal
sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu. Disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban
dan modal di pihak lain (balance sheet). Defini lain dari neraca bank yaitu
laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu
perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital (modal).
Neraca
umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode
(bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat
bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat
divisual setiap saat.
Isi/
elemen neraca bank terdiri dari :
1.Kelompok
Aset:
· Aset
Lancar
· Investasi
jangka panjang
· Aset
tetap Aset yang tidak berwujud
· Aset
lain-lain
2.
Kelompok Kewajiban:
· Kewajiban
lancar
· Kewajiban
jangka panjang
· Kewajiban
lain-lain
3.
Kelompok Ekuitas:
· Modal
saham
· Agio/disagio
saham
· Cadangan-cadangan
Saldo laba
b.
Contoh Neraca
B.
Laporan Rugi Laba Bank
a.Pengertian
Laporan
Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang
menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan
suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan
Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba /
rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi
(Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
-Untuk
Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba
bersih = laba kotor-beban usaha
-Beban
usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok
-Beban
penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
Beban
administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan
-Untuk
menghitung laba kotor adalah:
Laba
kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan
-Sedangkan
untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan
bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan
penjualan.
b.
Contoh Laporan Laba Rugi
C.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif Bank
a.Pengertian
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
b.
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif Bank
D.
Laporan Komitmen dan Kontingensi Bank
a.Pengertian
dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 : 1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh
suatu bank kepada nasabah atau pihak lain. 2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen
yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
–
Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah komitmen
bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas
tunai.
–
Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan
atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan
sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka
dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
b.
Pengertian Kontigensi
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba
atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi
Laporan Kontigensi dapat berupa :
Tagihan
kontingensi
1.
Garansi yang diterima.
2.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian.
3.
Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
4.
Transaksi valuta asing dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan
dalam transaksi sehari-hari
wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang
dapat berupa tagihan maupun kewajiban
c.
Contoh Laporan Komitmen dan Kontingensi
E.
Laporan Rasio Keuangan Bank
a.
Pengertian
Analisa
rasio keuangan adalah analisis yang menghubungkan perkiraan neraca dan laporan
laba rugi terhadap satu dengan yang lainnya, yang memberikan gambaran tentang
sejarah perusahaan serta penilaian terhadap suatu perusahaan tertentu. Analisis
rasio keuangan memungkinkan manajer keuangan meramalkan reaksi para calon
investor dan kreditur dapat ditempuh untuk memperoleh dana.
b.
Contoh Perhitungan Rasio Rentabilitas, Solvabilitas, dan Likuiditas
Sumber :
Sumber: