BAB I
MANAJEMEN AKTIVA DAN
PASIVA BANK
1.1 Manajemen
Sumber Dana
Sumber
dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan
manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank
berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman
di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan secara
menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara
umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari
masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai
dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen
pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktifitas dalam mencari
dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan
bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor antara lain:
1
- Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja,
kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
- Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah
dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3
- Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4
- Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat
waktu.
5
- Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
- Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Berikut
ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana
Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
Dana
sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang
saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk
meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan
modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan
ekspansi dan bersaing.
2. Dana
Pinjaman / berasal dari lembaga lain (Dana Pihak Kedua)
Dana
yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing lazim
disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang
memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a) Pinjaman
Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan
likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus
pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman
dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank
(interbank call money). Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup
kewajiban kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM)
di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call
money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
c) Repurchase
Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat
berharga sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan
dimuka.
d) Fasilitas
Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara
pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank
sentral sebagai lender of the last resort.
e) Pinjaman
Subordinasi
f) Pinjaman
dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman
yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore
loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank
Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
g) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa
surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit
on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi.
h) Obligasi
(bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan
cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana
Masyarakat (Dana pihak ketiga)
Dana
pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat
sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan
lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian
besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari
masyarakat.
a) Giro
(demand deposit)
Giro
adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada
bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana
giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau
disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah.
Sifat
giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal
yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro
tersebut.
b) Tabungan
(saving deposit)
Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari
masing-masing bank penerbit.
c) Simpanan
Berjangka
(1) Deposito
Berjangka (time deposit)
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang
diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank
yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang
jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan
pemberitahuan sebelumnya.
(2) Sertifikat
Deposito
Sertifikat
deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat
dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan,
yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan
bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3) Deposit
On Call
Deposit
on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah
yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya
dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang
disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
1.2 Manajemen
Penggunaan Dana
1) Alokasi
dana pada cadangan primer
Prioritas
pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan/penyediaan
likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk
untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah.
Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan
kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary
reserve ini terdiri dari:
· Uang
kas yang ada dalam bank
· Saldo
rekening pada bank sentral,d an bank-bank lainnya
· Warkat-warkat
yang ada dalam proses penagihan
2) Alokasi
dana pada cadangan sekunder
Cadangan
Sekunder (Secondary Reserve) untuk memenuhi :
· Likuiditas
musiman dan kebutuhan kas jangka pendek
· Kebutuhan
yang sulit diprediksi sebelumnya
· Kredit
jangka panjang
Bentuk :
SBI, SBPU, Sertifikat Deposito, Commercial Paper (CP)
3) Alokasi
dana pada cadangan kerja
4) Penyaluran
Kredit
Merupakan
sumber pendapatan utama bank. Kredit merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk
membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU
No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
ü Syarat
pemberian kredit :
Ketika bank memberikan
pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali.
Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh),
dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait
dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay)
nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut
terdiri dariCharacter (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral(jaminan),
dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut
sebagai 5C (panca C).
5) Investasi
Dengan
membeli saham / obligasi. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam
aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh
dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan
memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
BAB
II
JASA-JASA BANK (Fee
Base Income)
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja.
Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan
yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya
adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya
kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya
tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya
provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya
sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya
iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya
lain-lain.
2.1 KIRIMAN
UANG (transfer)
Transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun
ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung
kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan
besar kecilnya biaya pengiriman.
2.2 INKASO
(Collection)
Secara
umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
akan lebih lama.
2.3 SAFE
DEPOSIT BOX
SDB
merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
2.4 TRAVELLER
CHEQUE
Travellers
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan
dengan nominal tertentu. Keuntungan :
ü memberikan
kemudahan berbelanja
ü mengurangi
resiko kehilangan uang
ü memberikan
rasa percaya diri
ü dapat
dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
2.5 LETTER
OF CREDIT (L/C)
L/C
adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank
atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Mekanisme
L/C
Daftar
Pustaka :
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiszdK8x5PTAhVBRI8KHZMsAKMQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Flista.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F22315%2FVII%2BSumber%2BDan%2BPenggunaan%2BDana%2BBank.pdf&usg=AFQjCNEiAGgFgNYgAmmapH9mhUuhqQ1Y-Q&sig2=jmaEneaaCHcXMnFTl6NjFQ&bvm=bv.152174688,d.c2I
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiHlJDHxZPTAhUIpY8KHcj9B60QFggiMAE&url=http%3A%2F%2Fmyunanto.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F42592%2FSesi%2B5-6%2BManajemen%2BAktiva%2B%2526%2BPasiva.ppt&usg=AFQjCNFX4nM_wvAQ6zIipCgd3F4jvpmvzg&sig2=YTkNlXXK2nB27ugCeJsPQg&bvm=bv.152174688,d.c2I