I. Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau
waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan
mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang
bersangkutan.
Landasan Teori
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio
keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam
interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu
sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan
dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan
hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan
adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari
pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau
kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut
Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar
pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri
sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta
memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi
kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan
dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa
rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping
itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja
perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam
mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2
macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio
semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio
semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio
rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal
yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan
yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank
dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas
bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar
semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank
harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam
penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan
Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL
secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan
dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif
oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal
ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata
antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai
bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito),
relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan
margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa
lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi
bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas
aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang
produktif rata-rata aktiva).
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif
dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam
jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan
membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva
produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif
terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif
merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan
dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan
yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank
dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha
dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini
meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara
biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas
bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu
membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu
juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank
seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum
sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga
dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK)
dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
6. SENSITIVITY TO MARKET RISK
Faktor sensitivitas terhadap resiko pasar antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap:
1. Modal/cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi suku
bunga
2. Modal/cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai
tukar
3. Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar
Keterangan:
1. Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perkenomian dan industri keuangan namun bank masih memiliki kelemahan
minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
3. Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank
tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negativf kondisi perekonomian dan industri keuangan atau bank memiliki
kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor
yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yag
efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
5. Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar